Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Warga Tidak Mampu Kota Medan Diberi Keringanan PBB Sebanyak 40-70 Persen

Desra A Gurusinga - Sabtu, 11 Oktober 2025 16:49 WIB
736 view
Warga Tidak Mampu Kota Medan Diberi Keringanan PBB Sebanyak 40-70 Persen
Foto SNN/Desra Gurusinga
Terangkan : Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM menerangkan upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan Pemko kepada masyarakat, Sabtu (11/10/2025) di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih Simpang Limun Medan Medan Kota.

Medan(harianSIB.com)

Bagi warga tidak mampu dan pensiunan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa diberi keringanan mulai 40 sampai 70 persen. Semua bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan keringanan ke Pemko Medan melalui Bapenda.

"Kebijakan itu diberikan untuk meringankan pengeluaran warga yang berkaitan dengan PBB. Hal itu juga merupakan upaya Pemko Medan dalam mengentaskan kemiskinan," ujar Anggota Komisi III DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM, Sabtu (11/10/2025) di hadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih Simpang Limun Medan Medan Kota.

Disebutkannya, misalnya ada warga yang memiliki warisan tanah yang luas, sementara dia tidak sanggup membayar PBB nya karena kurang mampu, ajukan permohonan keringanan kepada lurah setempat agar dibuatkan rekomendasi ke Bapenda.

Hal lain yang disampaikannya terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan ada 94 ribu titik. "Itu menjadi tanggungjawab Pemko untuk menyalakannya, karena warga sudah membayar 7,5 persen untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat pembayaran listrik," ujarnya. Kalau LPJU tidak berfungsi di lingkungan, masyarakat bisa komplain karena mereka sudah bayar PPJ dari rekening listriknya.

Baca Juga:
Pemberlakuan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat juga bagian dari penanggulangan kemiskinan. UHC ini berlaku untuk seluruh masyarakat ber-KTP Medan.

Disebutkan Sekretaris F-PSI DPRD Medan itu, program lainnya yaitu bedah rumah bagi pemilik tanah yang kondisi rumahnya tidak layak huni dengan anggaran 150-200 jt/rumah. Untuk pendidikan ada dana BOS, KIP dan PIP. Dana BOS diberikan kepada siswa dalam bentuk buku dan lainnya. Untuk SMP dan SMA ada KIP dan mahasiswa ada PIP.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Personel Polres Tebingtinggi Ikut Misi Perdamaian Dunia PBB di Republik Afrika Tengah
Walk Out Massal Warnai Pidato PM Israel di Sidang Umum PBB ke-80
Danantara Gandeng Bill Gates, Fokus Kerja Sama di Tiga Sektor Strategis
Bupati Resmikan Jembatan Lau Lateng di Sibolangit
Mahasiswa Demo, Tuduh PT APL dan Suzuya Tanjungmorawa Gelapkan Pajak Rp 2,2 Miliar
Masyarakat Enggan Bayar Pajak, Piutang Pajak Pemkab Langkat Capai Rp 214 Miliar
komentar
beritaTerbaru