
Lubukpakam(harianSIB.com)
Tim Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Deliserdang akan merekomendasikan untuk membongkar seluruh bangunan tanpa izin, atau menutup operasional sementara dan atau mencabut izin PT Antara Kusuma, di Jalinsum Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan anggota tim Pansus PAD, Paian Purba, bersama Andi Baso Ariaji dan H Syarifuddin Nasution, kepada harianSIB.com, Minggu (12/10/2025). Rekomendasi itu adanya temuan tim Pansus terkait dugaan kebocoran pajak oleh perusahaan yang salah satu produksinya adalah kereta dorong merek Artco.
Paian Purba menjelaskan, tim Pansus PAD DPRD Deliserdang menemukan dugaan kebocoran pajak yang cukup besar nilainya, diakibatkan luas bangunan pada lahan PT Antara Kusuma tidak sesuai dengan yang tertera pada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sehingga patut dicurigai bahwa sebahagian bangunannya tidak memiliki IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Baca Juga:Kondisi itu diduga sekira puluhan ribu meter persegi ukuran luas bangunan, diduga tidak masuk pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Hal itu juga mengakibatkan pendapatan retribusi dari IMB atau PBG, diduga tidak masuk ke kas daerah Pemkab Deliserdang.
Tim Pansus PAD juga menemukan bahwa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bumi yang tertera pada lahan PT Antara Kusuma hanya Rp 1 jutaan, padahal di daerah itu rata-rata sudah berkisar Rp 3 jutaan.