Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Massa HPSU Gelar Aksi Damai di Polrestabes Medan, Tuntut Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Senin, 13 Oktober 2025 14:10 WIB
568 view
Massa HPSU Gelar Aksi Damai di Polrestabes Medan, Tuntut Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Foto SNN/Roy Damanik
UNRAS DAMAI: Massa HPSU menggelar aksi unras damai di depan Polrestabes Medan, menuntut agar pelaku penganiayaan segera ditangkap, Senin (13/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Massa Himpunan Pemuda Sumatera (HPSU) menggelar aksi unjukrasa (unras) damai di depan Polrestabes Medan, Senin (13/10/2025)

Kedatangan massa menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap Lamhot Simanjuntak (60) dan anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak (30) yang sudah dilaporkan hampir 1 tahun di Polrestabes Medan hingga kini belum ditangkap.

Dalam orasinya, koordinator aksi mengungkapkan bahwa pelaku In, Ra dan 8 pelaku lainnya sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan dan masih berkeliaran. HPSUmendesak agar Polrestabes menangkap para pelaku.

"HPSU ltidak ingin citra Kepolisian buruk dimata masyarakat. Kami menegaskan agar pihak kepolisian secepatnya nmenanghap pelaku penganiaya," kata koordinator aksi.

Baca Juga:
Lanjutnya, meminta Polrestabes Medan tidak melama-lamakan proses penangkapan. Meminta Polrestabes Medan harus netral dan presisi. Mereka akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Supremasi hukum tidak boleh lemah. Tegakkan hukum seadil-adilnya.

"Yang lebih anehnya, para pelaku penganiayaan itu justru melaporkan Lamhot ke Polsek Medan Tembung. Dia yang menjadi korban justru sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Medan Tembung. Apakah hukum bisa dibeli, sehingga pelaku segampang itu membuat laporan dan diterima hingga akhirnya malah korban yang jadi tersangka," ungkap koordinator aksi.

Menanggapi tuntutan massa, Panit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Ipda Doni menyampaikan bahwa kedua terlapor, In dan Ra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para tersangka.

"Kita sudah menerbitkan DPO terhadap para tersangka. Saya imbau kepada teman-teman, jika melihat tersangka segera melapor ke Polrestabes Medan dan akan kita tindaklanjuti melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbaunya.

Pantauan di lokasi, tampak istri korban, Rumli br Sitorus (63) yang terduduk di lantai tak kuasa menahan tangis atas kejadian yang menimpa suaminya. Sebab laporan suaminya sudah hampir 1 tahun belum ada kepastian hukum. Bahkan wanita tua itu sempat bersujud di hadapan polisi agar pelaku segera ditangkap.

Penasehat Hukum (PH) korban, Parsaoran Situmorang SH aksi penganiayaan yang dialami korban terjadi pada, 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, di Pajak Gambir Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang.

"Ketika itu korban Lamhot Simanjunta bersama temannya (saksi) mendatangi para pelaku untuk menanyakan kenapa anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak dianiaya pelaku," ujarnya.

Tak senang ditanya sambung PH, para pelaku memukuli korban dan temannya. Bahkan saksi disiram air cabai oleh pelaku oleh terlapor menggunakan air hingga mengenai matanya. Akibat penganiayaan itu korban beserta anak dan sejumlah saksi mengalami luka di wajah dan tubuhnya.

"Atas penganiayaan itu korban membuat laporan ke kantor polisi dengan Nomor: LP/B/3588/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. Namun sudah hampir 1 tahun para pelaku belum juga tertangkap. Bahkan pelaku sering meneror anak dan cucun. Saya selaku PH korba berharap agar kasus ini diatensi," pungkasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru