Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Konstatering PN Lubukpakam di Batangkuis Gagal,Lahan Perkara Adalah HGU PTPN I Regional 1

Lisbon Situmorang - Senin, 13 Oktober 2025 22:09 WIB
28 view
Konstatering PN Lubukpakam di Batangkuis Gagal,Lahan Perkara Adalah HGU PTPN I Regional 1
Foto.Dok/PTPN I Regional 1
TOLAK PENETAPAN : Seratusan massa PTPN I Regional 1 mendatangi lokasi,menolak penetapan konstatering, Senin (13/10/2025) di Batangkuis.

Batangkuis(harianSIB.com)

Pelaksanaan penetapan konstatering (pencocokan objek eksekusi) Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, pada objek perkara yang berada di Jalan Batangkuis – Pantailabu Pasar II Dusun VI Desa Sidodadi Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Senin (13/10/2025), tidak dapat dilaksanakan (gagal).

Kegagalan itu diakibatkan seratusan massa PTPN I Regional 1 yang dahulu PTPN II, mendatangi lokasi dan mencegah agenda penetapan konstatering, serta menyatakan bahwa lahan objek perkara adalah lahan aktif HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 113/Sidodadi.

Kasubbag Humas PTPN I Regional 1, Rahmad Kurniawan ketika dihubungi mengatakan perkara perdata itu diajukan ahli waris almarhum Edy Priyatno-Asliawati, dan kawan-kawan (Cs) sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dan Cs berdasarkan putusan PN Lubukpakam Nomor : 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi.

Baca Juga:
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum perlawanan ke PN Lubukpakam, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara yang tidak sah.

"Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1," ujar Julisman.

Sementara Humas PN Lubukpakam, Endra Hermawan ketika dihubungi melalui selularnya belum tersambung. Sementara dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Konstatering PN Lubukpakam di Batangkuis Gagal,Lahan Perkara Adalah HGU PTPN I Regional 1
Ahli: Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Tidak Sah Jika Konstatering Tidak Dilakukan
Bentrok Pembacaan Konstatering PN Seirampah di Perbaungan Berujung Saling Lapor
Warga Dusun Panagaran Desa Huta Imbaru Dairi Tolak Konstatering yang Dilakukan Pengadilan Negeri Sidikalang
Seribuan Karyawan PTPN 2 Tolak Rencana Konstatering HGU Kebun Penara
PN Simalungun Lakukan Konstatering Sebelum Eksekusi Lahan di Parmanukan dan Lumban Tongatonga Parapat
komentar