
Batangkuis(harianSIB.com)
Pelaksanaan penetapan konstatering (pencocokan objek eksekusi) Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, pada objek perkara yang berada di Jalan Batangkuis – Pantailabu Pasar II Dusun VI Desa Sidodadi Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, Senin (13/10/2025), tidak dapat dilaksanakan (gagal).
Kegagalan itu diakibatkan seratusan massa PTPN I Regional 1 yang dahulu PTPN II, mendatangi lokasi dan mencegah agenda penetapan konstatering, serta menyatakan bahwa lahan objek perkara adalah lahan aktif HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 113/Sidodadi.
Kasubbag Humas PTPN I Regional 1, Rahmad Kurniawan ketika dihubungi mengatakan perkara perdata itu diajukan ahli waris almarhum Edy Priyatno-Asliawati, dan kawan-kawan (Cs) sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dan Cs berdasarkan putusan PN Lubukpakam Nomor : 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024, dengan objek perkara seluas 16.500 meter persegi.
Baca Juga:Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum perlawanan ke PN Lubukpakam, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara dengan cara yang tidak sah.
"Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1," ujar Julisman.
Sementara Humas PN Lubukpakam, Endra Hermawan ketika dihubungi melalui selularnya belum tersambung. Sementara dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (*).