Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 16 Oktober 2025 19:46 WIB
1.061 view
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido
Terbit Rencana Peranginangin dan abangnya Iskandar Peranginangin saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Jaksa meyakini, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 18 serta Pasal 12 b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keduanya tidak mengakui perbuatannya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya dua pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, Terbit Rencana bersama Iskandar melakukan pengaturan proyek-proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Kedua terdakwa mengarahkan kepala dinas dan kelompok kerja (Pokja) untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Ketua FN DPRD SU "Sidak" Proyek Pembangunan Strategis Dari APBD Sumut di Tapteng dan Sibolga
Menkeu Purbaya Sebut Utang Proyek Kereta Cepat Tanggung Jawab Danantara, Bukan Pemerintah
Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar
Aktivis Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Dinas PUPR Madina
Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
komentar
beritaTerbaru