Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 16 Oktober 2025 19:46 WIB
1.060 view
Terima Suap Rp.67 Miliar, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Abangnya Dituntut JPU KPK Masing-Masing 5 Tahun Penjara
Foto harianSIB.com/Rido
Terbit Rencana Peranginangin dan abangnya Iskandar Peranginangin saat mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025).

Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, berperan sebagai pengatur seluruh paket pekerjaan di sejumlah dinas.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimenangkan dalam tender diwajibkan menyerahkan fee sebesar 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada Terbit Rencana dan Iskandar. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi, Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Suap Proyek Dinas PUPR Sumut
Ketua FN DPRD SU "Sidak" Proyek Pembangunan Strategis Dari APBD Sumut di Tapteng dan Sibolga
Menkeu Purbaya Sebut Utang Proyek Kereta Cepat Tanggung Jawab Danantara, Bukan Pemerintah
Kejari Binjai Geledah Kantor PUTR, Usut Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar
Aktivis Ungkap Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Dinas PUPR Madina
Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
komentar
beritaTerbaru