Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Oktober 2025

Terkait Sidang Penyerobotan Lahan Herlina Sinuhaji, Bawas MA Minta Klarifikasi Hakim Tidak Tanyakan Kuasa Pegacara PT UG

Tumpal Manik - Selasa, 21 Oktober 2025 21:45 WIB
94 view
Terkait Sidang Penyerobotan Lahan Herlina Sinuhaji, Bawas MA Minta Klarifikasi Hakim Tidak Tanyakan Kuasa Pegacara PT UG
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Lubukpakam

Medan(harianSIB.com)

Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengirimkan surat permintaan klarifikasi terhadap Ketua PN Lubukpakam terkait hakim Hendrawan Nainggolan yang memimpin sidang gugatan terhadap PT Universal Glove (UG).

Pasalnya, Hendrawan menurut pengacara Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar, pada awal persidangan tidak meneliti keberadaan pemberi kuasa pengacara PT UG.

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama pengaduan Nomor: 1411/BP/A/IX/2025, diminta agar Ketua PN Lubukpakam memberikan jawaban mengenai pengaduan pengacara Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar," seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Bawas MA, Suradi.

Disebutkan juga, hasil klarifikasi tersebut agar dikirimkan melalui Aplikasi Siwas dan hardcopinya ke Bawas paling lambat 14 hari kerja.

Baca Juga:
Kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar berterima kasih atas balasan Bawas MA atas pengaduannya.

"Akhirnya pengaduan kami mengenai hakim tidak meneliti keberadaan pemberi kuasa PT UG pada awal persidangan diproses Bawas MA," ujarnya, Selasa (21/10/2025), di Medan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan, Ketua MPW OKP Ditetapkan Poldasu Sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru