Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Sidang Sengketa Tanah Herlina Sinuhaji: PT UG Diduga Memaksakan Kepemilikan

Tumpal Manik - Sabtu, 25 Oktober 2025 20:52 WIB
897 view
Sidang Sengketa Tanah Herlina Sinuhaji: PT UG Diduga Memaksakan Kepemilikan
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Lubukpakam

Medan(harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji dengan tergugat PT UG serta ATR/BPN Deli Serdang kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (23/10/2025). Sidang berlangsung secara ecourt.

Dalam persidangan, Tergugat I (PT UG) melalui kuasa hukumnya Nurmahadi Darmawan, dan Simson Sembiring menyampaikan duplik. Sementara Tergugat II (ATR/BPN Deli Serdang) memilih tidak memberikan tanggapan.

Dalam duplik yang diunggah pada Kamis (23/10/2025), pihak PT UG menegaskan bahwa pemberian kuasa hukum kepada mereka sudah sah dan jelas, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 256 tertanggal 19 Desember 2024.

"Argumen penggugat terkait legal standing kuasa hukum dari salah satu direksi PT UG sudah terbantahkan," tegas kuasa hukum dalam duplik tersebut.

Baca Juga:
PT UG juga menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat.

"Penggugat membeli tanah dari Sukarman dan istrinya, Rismawati, sementara PT UG membeli dari Tergugat III, Siswati," terang pihak PT UG.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kantor ATR/BPN Simalungun Siapkan 12,472 Sertifikat Tanah
Megawati Luncurkan Tagline dan Atribut Milenial PDIP
SMA Negeri 1 Pangkalansusu Bandrol Atribut Seharga Rp 70 Ribu per Siswa
Kementerian ATR/BPN Minta Bupati dan DPRD Segera Selesaikan Perda Tanah Ulayat
Maja Wijaya Ginting Minta Kesenian Etnik Diberi Ruang Atraksi Lebih Maksimal
Pawai Malam Takbiran Jangan Gunakan Atribut Paslon Kepala Daerah
komentar
beritaTerbaru