Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Sidang Sengketa Tanah Herlina Sinuhaji: PT UG Diduga Memaksakan Kepemilikan

Tumpal Manik - Sabtu, 25 Oktober 2025 20:52 WIB
1.016 view
Sidang Sengketa Tanah Herlina Sinuhaji: PT UG Diduga Memaksakan Kepemilikan
Foto: harianSIB.com/Dok
PN Lubukpakam

Terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1005 atas nama Siswati, PT UG menyebut hal tersebut wajar.

"Penerbitan SHM Siswati No. 1005 tidak ada yang luar biasa. Pengalihan sertifikat itu menjadi HGB atas nama PT UG juga sudah sesuai," ujar kuasa hukum PT UG.

Namun, pernyataan itu dibantah kuasa hukum penggugat, Alimusa S.M. Siregar. Ia menilai PT UG terlalu memaksakan klaim kepemilikan tanah milik Herlina Sinuhaji dengan berbagai cara.

"Terkait legal standing, seharusnya ditunjukkan dengan jelas siapa pemberi kuasanya. Di PT UG ada beberapa direksi, bukan hanya satu. Maka kuasa hukum seharusnya mendapat kuasa khusus dari seluruh direksi, bukan hanya dari satu orang," ujarnya, Sabtu (25/10/2025), di Medan.

Alimusa juga menolak dalih bahwa PT UG tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat.

"PT UG dalam perkara ini memperoleh atau menguasai objek sengketa dari pihak yang sebelumnya sudah berperkara, sehingga secara hukum kedudukannya merupakan turunan (rechtsopvolging onder algemene titel). Dengan demikian, PT UG tetap terikat pada akibat hukum dari putusan perkara sebelumnya," jelasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kantor ATR/BPN Simalungun Siapkan 12,472 Sertifikat Tanah
Megawati Luncurkan Tagline dan Atribut Milenial PDIP
SMA Negeri 1 Pangkalansusu Bandrol Atribut Seharga Rp 70 Ribu per Siswa
Kementerian ATR/BPN Minta Bupati dan DPRD Segera Selesaikan Perda Tanah Ulayat
Maja Wijaya Ginting Minta Kesenian Etnik Diberi Ruang Atraksi Lebih Maksimal
Pawai Malam Takbiran Jangan Gunakan Atribut Paslon Kepala Daerah
komentar
beritaTerbaru