Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut

Firdaus Peranginangin - Kamis, 13 November 2025 17:02 WIB
138 view
Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut
Foto harianSIB.com/Firdaus
Bukti Lapor: Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani SH MH didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporannya ke ke Polda Sumut, Kamis (13/11/2025).

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani SH MH warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), resmi melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Polda Sumut, Kamis (13/11/2025) atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokasi).

"Kedua orang tersebut diduga memicu terjadinya kerusuhan di depan rumah mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada aksi unjuk rasa Jumat (31/10/2025)," ujar Rahmansyah Sibarani kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) di DPRD Sumut.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dan ditandatangani oleh AKP Paul Edison Simamora selaku K.A Siaga I atas nama K.A SPKT Polda Sumut.

Dalam laporannya, Rahmansyah menuduh ARC dan DS melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 310 KUHP tentang penghasutan dan penghinaan yang menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Baca Juga:
Menurut Rahmansyah, kejadian bermula saat sekelompok massa melakukan unjuk rasa melintas di depan rumah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Saat itu, di dalam rumah tengah berlangsung kegiatan keluarga. Tiba-tiba, sekelompok pendemo melempar air mineral ke arah Rahmansyah dan sejumlah saksi yang sedang duduk di teras.

Aksi itu memicu adu argumen hingga berujung kericuhan. Massa kemudian melakukan pelemparan batu ke arah kelompok Rahmansyah.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Polisi Atensi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan SIB di Nisel
komentar
beritaTerbaru