Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut

Firdaus Peranginangin - Kamis, 13 November 2025 17:02 WIB
1.299 view
Rahmansyah Sibarani Laporkan Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng ke Polda Sumut
Foto harianSIB.com/Firdaus
Bukti Lapor: Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani SH MH didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporannya ke ke Polda Sumut, Kamis (13/11/2025).

Dalam suasana ricuh, orator aksi yang diduga ARC dan DS, berteriak, "Habisi si Rahmansyah itu! Lempar mobil-mobilnya! Jangan takut kalian, yang takut pengkhianat!".

"Seruan itu membuat massa semakin anarkis dan melakukan pelemparan serta penghinaan terhadap saya," kata Rahmansyah.

Ia juga menyebut, selain menghasut, kedua terlapor turut melakukan penghinaan secara verbal menggunakan pengeras suara di depan umum. "Mereka berteriak dengan kata-kata kasar, disaksikan banyak orang. Ini sangat merugikan dan menyerang kehormatan saya," ungkapnya.

Rahmansyah menambahkan, seluruh bukti, termasuk rekaman video kejadian, telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Meski menjadi korban, Rahmansyah mengajak seluruh masyarakat dan para pendukungnya agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Jaga ketertiban dan kedamaian. Jangan mau diprovokasi oleh oknum yang ingin menciptakan kerusuhan di daerah, Sahata Saoloan – Saiyo Sakato.

"Kita semua bersaudara, dan biarlah hukum yang bekerja," tegas mantan aktivis mahasiswa yang kini tengah menempuh program S3 Hukum itu danmenyerahkan sepenuhnya ke Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kader MPI Diingatkan Jangan Jadi Provokator, Tapi Jadi Motivator Masyarakat
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Polisi Atensi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan SIB di Nisel
komentar
beritaTerbaru