Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika

Rimpun H Sihombing - Rabu, 19 November 2025 18:37 WIB
328 view
Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 142 Perkara, Mayoritas Kasus Narkotika
Foto: Dok/Kejari Sergai
Kajari Sergai bersama Kapolres Sergai membakar ganja dan barang bukti lainnya dalam pemusnahan barang bukti perkara inkracht, Rabu (19/11/2025).

Sergai (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti dari 142 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Kejari Sergai, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan dipimpin Kajari Sergai Amriyata SH MH dan dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, perwakilan Pengadilan Negeri Seirampah, para kepala seksi, serta jajaran Kejari Sergai.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 200 gram, ganja 1.536,28 gram, serta 27 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan handphone, egrek, along-along, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan berbagai benda lain yang digunakan dalam sejumlah perkara.

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke galian tanah. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan. Senjata tajam digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga:
Kajari Sergai, Amriyata SH MH, didampingi Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejari dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan.

"Pemusnahan barang bukti adalah tugas jaksa eksekutor untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya. Ini juga upaya mencegah barang bukti disalahgunakan," jelasnya.

Amriyata merinci, dari total 142 perkara, sebanyak 85 merupakan perkara narkotika. Sisanya terdiri dari 11 perkara perlindungan anak, 32 pencurian, 2 KDRT, 2 penipuan, 1 pembunuhan, 1 pemalsuan mata uang, 1 perjudian, serta perkara lainnya.

Sebelumnya, Kasi PB3R Kejari Sergai, Rio Bataro Silalahi SH MH, menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Proses pemusnahan dilakukan transparan dan sesuai prosedur sebagaimana Pasal 270 KUHAP," ujarnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
Dinilai Lamban Tangani Perkara RJ Lino, Maki Praperadilkan KPK
Peran Eks Sekretaris MA Urus Perkara Lippo Group Ditelisik KPK
Berkas Perkara Tersangka 5 Mantan Anggota DPRDSU Lengkap
Kejari Sergai Geledah Kantor PT SHS Regional IV di Lubuk Pakam
Gugatan KPK Soal Perkara Perdata Heli AW-101 Tak Diterima
komentar
beritaTerbaru