Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Rido Sitompul - Rabu, 26 November 2025 22:58 WIB
600 view
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Foto harianSIB.com/Rido
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting didampingi tim penasihat hukumnya saat disidangkan di PN Medan, Rabu (26/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Kepala Seksi Perencanaan Jembatan Binamarga Sumatera Utara, Edison Pardamean Togatorop, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diancam oleh mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Pernyataan itu disampaikan saat Edison bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).

Pengakuan tersebut muncul ketika Ketua Majelis Hakim, Mardison, meminta tanggapan Topan terkait keterangan saksi. Topan mempersoalkan pernyataan Edison yang sebelumnya menyebut tidak pernah mengikuti rapat di kantornya.

Baca Juga:
Setelah diminta klarifikasi, Edison mengatakan bahwa dirinya pernah mengikuti satu kali rapat. Topan kemudian menyampaikan keberatan lain dan mengakui bahwa dirinya pernah memarahi Edison melalui telepon. Ia menyebut mendapat informasi bahwa Edison diduga menawarkan pekerjaan atau jasa konsultasi.

Menanggapi hal itu, Edison menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut, Topan sempat mengucapkan ancaman. Dalam persidangan, Edison menyebut Topan mengatakan, "Akan saya periksa kau nanti," sebelum memutus sambungan telepon.

Edison juga menyampaikan bahwa tiga hari setelah kejadian tersebut, ia dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut untuk dimintai keterangan, namun penyidik tidak menemukan bukti bahwa dirinya menawarkan paket pekerjaan. Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan saksi akan dicatat dalam berita acara sidang.

Dalam kesempatan itu, Edison juga memaparkan tugasnya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Binamarga Sumut serta perencanaan pembangunan ruas jalan di wilayah Sipiongot hingga perbatasan Labuhanbatu.

Kasus ini merupakan lanjutan dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Reyhan Dulsani. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akses Jalan Terputus, Rumah Warga Roboh Diterjang Longsor di Taput
5 Desa di Langkat Terendam Banjir, Jalinsum Aceh-Medan Lumpuh
Cuaca Ekstrem Hambat Sandar Kapal BBM di Belawan, Pertamina Pastikan Suplai Tetap Aman
Tokoh Masyarakat Kritik Perjalanan Pemkab Samosir
Pengunjuk Rasa Nyaris Bentrok dengan Warga di Kantor Bupati Simalungun
Mentan Amran Ungkap Pemilik Gudang Beras Impor Ilegal: PT Multazam Sabang Group
komentar
beritaTerbaru