Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Smartboard Rp50 M, Faisal Hasrimy Mangkir Saat Dipanggil

Arthur Simanjuntak - Kamis, 27 November 2025 10:15 WIB
664 view
Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Smartboard Rp50 M, Faisal Hasrimy Mangkir Saat Dipanggil
Foto:SNN/Arthur Simanjuntak
Kajari Langkat Asbach memberi keterangan terkait penetapan dua tersangka kasus pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Langkat, pada konferensi pers di kantor kejari langkat, Rabu (26/11/2025).

"Sudah dua kali dipanggil dan dua-duanya tidak hadir. Kami akan melakukan pemanggilan ketiga," tegasnya.

Asbach menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat menggunakan anggaran Rp50 miliar dari APBD. Smartboard yang diadakan merupakan merek Viewsonic ukuran 75 inci dengan harga satuan Rp158 juta.

Pengadaan ini disebut-sebut diinisiasi pada masa kepemimpinan Pj Bupati Faisal Hasrimy. Untuk jenjang SD, pengadaan senilai Rp31,9 miliar dikerjakan oleh PT Global Harapan Nawasena yang beralamat di Kudus. Sementara untuk jenjang SMP, pengadaan bernilai Rp17,9 miliar dilaksanakan oleh PT Gunung Emas Ekaputra yang berkantor di Jakarta Barat.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebingtinggi
Edison Sebut Pernah Diancam Topan Ginting dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
Hakim Tunda Vonis Dua Terdakwa Pemberi Suap Topan Ginting Cs
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Kejari Medan Tahan Kadishub Medan sebagai Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024
komentar
beritaTerbaru