Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Senator Penrad Siagian Desak Presiden Tetapkan Bencana di Sumut-Aceh-Sumbar sebagai Bencana Nasional

Firdaus Peranginangin - Minggu, 30 November 2025 19:00 WIB
315 view
Senator Penrad Siagian Desak Presiden Tetapkan Bencana di Sumut-Aceh-Sumbar sebagai Bencana Nasional
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.

Menurutnya, syarat yang diatur dalam UU No 24/2007, PP 21/2008, dan Perpres 17/2018 telah terpenuhi, mulai dari banyaknya korban, gangguan kehidupan masyarakat, kerusakan sarana prasarana, hingga hambatan akses evakuasi.

Penrad juga menegaskan bahwa kondisi saat ini menunjukkan pemerintah daerah tidak mampu memobilisasi sumber daya serta memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak sebagaimana diatur dalam pedoman BNPB.

Ia berharap Presiden Prabowo segera menetapkan statusbencana-nasional/" target="_blank"> bencana nasional agar penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi dapat berlangsung lebih efektif serta melibatkan dukungan penuh kementerian dan lembaga terkait. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PMDP2A Humbahas Gelar Trauma Healing untuk Anak Terdampak Bencana
Bantuan Pangan Bertahap Diterbangkan, Kapolda Sumut Kembali Tinjau ke Lokasi Bencana
Akses Terputus, Bupati dan Kapolres Madina Gunakan Sampan Antar Bantuan ke Korban Banjir
Ribuan Warga Terdampak Banjir Geruduk Gudang Logistik Bulog
Koti Mahatidana PP Labuhanbatu Kirim Bantuan Pangan dan Relawan ke Tapsel
Situasi Memanas di Sibolga, Gudang Bulog Sarudik Dijarah Massa Distribusi Pangan Terganggu
komentar
beritaTerbaru