Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 Desember 2025

RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan

Piktor M Sinaga - Rabu, 03 Desember 2025 21:21 WIB
334 view
RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan
Foto: Dok/Marwali 21
RDP Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, di DPRD Sumut, Selasa (2/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berakhir dengan kekecewaan.

Pasalnya, RDP tersebut hanya dihadiri perwakilan dari PTPN dan BPN Deliserdang, bukan oleh pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Baca Juga:
Komisi A menegaskan, pada RDP kedua yang direncanakan digelar pada Januari 2026, PTPN dan BPN wajib menghadirkan pengambil keputusan sekaligus membawa dokumen yang diperlukan, bukan sekadar berpartisipasi secara formalitas.

RDP ini dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, yakni Dumanter Tampubolon (PDI Perjuangan), Irham Buana Nasution (Golkar), Pdt. Berkat Laoly, Zeira Salim Ritonga (PKB), dan Abdul Khair (Nasdem), mantan BPRPI. Pertemuan berlangsung pada Selasa (2/12/2025), di Gedung DPRD Sumut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan
komentar
beritaTerbaru