Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan

Piktor M Sinaga - Rabu, 03 Desember 2025 21:21 WIB
668 view
RDP Soal Legalitas Tanah di Dusun IX Sampali, Komisi A Minta PTPN dan BPN Hadirkan Pengambil Keputusan
Foto: Dok/Marwali 21
RDP Komisi A DPRD Sumut dengan masyarakat Dusun IX Desa Sampali, di DPRD Sumut, Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, Irham Buana Nasution, yang kini menjadi anggota Komisi A DPRD Sumut, menyatakan dirinya tetap konsisten memperjuangkan hak masyarakat Dusun IX. Sejak awal, ia telah menjadi kuasa hukum warga dan menegaskan lahan tersebut bukan berada dalam areal HGU PTPN II, bukan tanah eks HGU PTPN II, serta bukan tanah garapan.

Ia menambahkan, tanah tersebut telah mendapatkan ketetapan hak melalui putusan Pengadilan Negeri Kelas I Lubukpakam, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung RI dengan putusan No. 1734K/Pdt/2001 tanggal 9 Januari 2006. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan
komentar
beritaTerbaru