Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Jekson Turnip - Rabu, 17 Desember 2025 16:26 WIB
426 view
Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deliserdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdang
RAPAT: Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo ikuti rapat sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum di Lubukpakam, Rabu (17/12/2025).

"Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha," ujar Menaker.

Di rapat itu juga disampaikan, pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Penyebab RI Kurang Modal Buat Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Timses Jokowi Balas PAN: Narasi Ekonomi Prabowo-Sandi Cuma Jargon
Honda Kembangkan Ekonomi Pesisir dengan Penanaman Mangrove
Fokus Pembangunan Ekonomi, Sandiaga Janji Perkuat UMKM
Krisis Ekonomi di LN, Harga Kelapa Sawit di Indonesia Anjlok
Sri Mulyani: Ekonomi Kreatif Didorong Lewat Beragam Instrumen
komentar
beritaTerbaru