Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Faisal Hasrimy Belum Tersangka, Jaksa : Masih Dimungkinkan Pemeriksaan Lanjutan

Arthur Simanjuntak - Rabu, 17 Desember 2025 16:47 WIB
639 view
Faisal Hasrimy Belum Tersangka, Jaksa : Masih Dimungkinkan Pemeriksaan Lanjutan
(Foto : SIB.com/Arthur)
Kasi Pidsus Rizki Ramdani (Kanan) Bersama Kajari Langkat Asbach, SH (Kiri)

Langkat(harianSIB.com)

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan dengan anggaran bersumber dari APBD 2024 Kabupaten Langkat, sudah berjalan kurang lebih 10 bulan sejak dilakukannya proses penyelidikan. Pj.Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang hadir pada panggilan ketiga, akhirnya diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Langkat Sumatera Utara, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 18.26 WIB, lebih kurang, Faisal Hasrimy diperiksa penyidik sekitar 8 jam.

Pantauan wartawan di lokasi, Faisal keluar dari ruangan Pidana Khusus Kejari Langkat, dengan mengenakan kacamata, masker, dan topi pet hitam.

Kepada wartawan Selasa (17/12/2025), Faisal membenarkan dia diperiksa terkait Smartboarddan di cecar dengan 71 pertanyaan. "Benar diperiksa terkait pengadaan Smartboard dan ada 71 pertanyaan," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Langkat Rizki Ramdani, Rabu (17/12/2024) kepada wartawan menyampaikan, saksi masih berpeluang diperiksa kembali.

Baca Juga:

"Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman atau klarifikasi tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan alat bukti," katanya.

Diperiksanya Faisal Hasrimy, terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis pintar di Dinas PendidikanLangkat pada Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 49,9 miliar, semasa dia menjabat Pj Bupati Langkat. Faisal Hasrimy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut diduga tersangkut pengadaan smartboard Kabupaten Langkat.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tiga orang tersangka, SA mantan KadisdikLangkat yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SP selaku Kasi sarana dan prasarana bidang sekolah dasar, dan BPS, selaku Direktur Utama PT BP yang mengadakan Smartboard tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Langkat mengestimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Estimasi kerugian negara tersebut diperhitungkan terjadi dengan dugaan mark-up harga dan dengan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Faisal Hasrimy Datangi Kejari Langkat, Dicecar 71 Pertanyaan
Desa Hanna dan Labuhanhaji Juara 1 Lomba LBS dan PHBS se-Labura 2025
Bupati Buka Kegiatan Pembinaan dan Pelantikan Duta Genre Labura 2025
Bencana di Tapanuli Berpeluang Picu Penurunan Produksi Beras 269 Ribu Ton di Sumut
Polres Tebingtinggi Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sejumlah Daerah di Sumut
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
komentar
beritaTerbaru