13 Pekerja Outsourcing Kembali Bekerja di Bandara Binaka
Gunungsitoli(harianSIB.com)Sebanyak 13 pekerja outsourcing yang sebelumnya diberhentikan oleh CV Muara Kasih dipastikan kembali bekerja di B
Medan (harianSIB.com)
Indonesia dinilai sedang berpacu dengan waktu dalam menghadapi kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan perambahan kawasan hutan, perkebunan sawit ilegal, serta tambang tanpa izin.
Dalam konteks itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai instrumen darurat.
Namun, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah cepat penertiban tersebut tidak diimbangi dengan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.
Menurutnya, negara kerap berhasil merebut kembali kawasan, tetapi lalai menjawab persoalan lanjutan terkait pengelolaan hukum dan keuangan atas aset yang telah ditertibkan.
Baca Juga:"Satgas PKH bukanlah lembaga penegak hukum. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan mandat administratif berupa penertiban dan pengamanan kawasan hutan. Satgas PKH tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, penyitaan, maupun perampasan aset dalam pengertian hukum pidana," tegasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, lanjutnya, kewenangan untuk menyita dan menentukan status hukum aset hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan pengadilan melalui proses hukum yang sah. Persoalan muncul ketika penertiban administratif berubah menjadi penguasaan fisik dan pengalihan pengelolaan lahan tanpa putusan pengadilan, tanpa mekanisme keuangan negara, serta tanpa akuntabilitas yang jelas.
Iskandar menyoroti sejumlah kasus di mana lahan sawit dan tambang hasil penertiban Satgas PKH tidak sepenuhnya dikembalikan ke sistem pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melainkan langsung dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya PT Agrinas Palma Nusantara.
Ujian atas praktik tersebut mulai terlihat melalui gugatan masyarakat terkait keberadaan plasma perkebunan di wilayah Padanglawas Utara, Sumatera Utara, dan Rokan Hulu, Riau. Ia menegaskan, kawasan hutan merupakan kekayaan negara yang tunduk pada rezim Barang Milik Negara (BMN).
"Setiap pengalihan pemanfaatan atau pengelolaan aset negara wajib melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), disertai penilaian, pencatatan dan pengawasan," katanya.
Menurut Iskandar, Satgas PKH tidak memiliki kewenangan menerbitkan PSP, melakukan penilaian aset, maupun mengelola kekayaan negara. Jika penguasaan lahan berpindah tanpa mekanisme tersebut, negara berisiko mengulangi kesalahan lama, yakni aset dikuasai secara fisik, tetapi hilang secara administratif.
Ia juga mengingatkan, pola serupa telah berulang kali ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari dua dekade, mulai dari aset eks BLBI, aset rampasan tindak pidana, eks HGU, hingga aset hasil penyitaan perkara korupsi. Pola tersebut meliputi penguasaan tanpa dasar hukum lengkap, tidak tercatat dalam sistem BMN, tidak dinilai secara independen dan tidak jelas manfaat ekonominya bagi negara.
"Praktik pengelolaan lahan sawit ilegal oleh BUMN tanpa perubahan peruntukan kawasan hutan dan tanpa putusan pengadilan berpotensi menjadi bentuk legalisasi administratif atas pelanggaran ekologis. Alih-alih memulihkan fungsi hutan, negara dinilai justru memindahkan masalah tanpa menyelesaikan cacat hukumnya," katanya.
Iskandar menegaskan, solusi persoalan ini bukan dengan menghentikan Satgas PKH, melainkan dengan memperjelas dan menegakkan pembagian peran antar lembaga. Satgas bertugas menertibkan dan mengamankan, penyidik menangani unsur pidana, pengadilan memutuskan status hukum, DJKN mencatat dan mengelola aset negara, serta BPK melakukan pengawasan.
"Darurat lingkungan tidak boleh dijawab dengan darurat hukum. Ketegasan negara harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel," tandasnya. (*)
Gunungsitoli(harianSIB.com)Sebanyak 13 pekerja outsourcing yang sebelumnya diberhentikan oleh CV Muara Kasih dipastikan kembali bekerja di B
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibukt
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menurunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu untuk menyelidiki dugaan
Jakarta(harianSIB.com)Komitmen memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan kembali ditegaskan dalam pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigi
Batubara(harianSIB.com)Personel Polsek Air Putih Polres Batubara bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara dan m
Bangkok(harianSIB.com)Kebakaran maut melanda sebuah bar di Bangkok, Thailand. Insiden di Ibu Kota Thailand itu menewaskan 27 orang hingga me
Nanjing(harianSIB.com)Pengadilan di China bagian timur menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat kota karena menerima suap lebih dari 2
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan memprakirakan sebagian besar wilayah Sumater
Medan(harianSIB.com)Meningkatnya harga obat serta mahalnya biaya perawatan medis akhirakhir ini membuat banyak kalangan masyarakat berusaha
Binjai(harianSIB.com)Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih mewarnai berbagai daerah di Sumat
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Diduga korban pembunuhan, Daniel Situmeang alias Bornok (30) warga Lingkungan Pansinaran, Kelurahan Situmeang Ha
Medan(harianSIB.com)Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi murid baru jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 resmi