Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah

Jekson Turnip - Senin, 05 Januari 2026 19:11 WIB
615 view
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah
Foto: Dok/Diskominfostan
Baginda Thomas Harahap

Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak bisa melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Medan dan Pemkab Deliserdang, peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang wajib mengambil objek Lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro, No.30 A, Medan. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh peserta," tutup Baginda.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Pulihkan Aset Rp 172,78 M Lewat Pelelangan Barang Rampasan
PN Mandailing Natal Lanjutkan Eksekusi Tanah Hasil Lelang di Mompang Julu, Termohon Ajukan Keberatan
Ketua Aprindo Dairi Sesalkan Pinca BRI Sidikalang Ancam Sita dan Lelang Agunan Pelaku UMKM
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 380 Juta Lebih
4 dari 7 Peserta Uji Kompetensi Jabatan Inspektur Kota Medan, Lolos ke Seleksi Berikutnya
Pansel Tetapkan 6 ASN Lolos Administrasi Seleksi Jabatan Sekda Simalungun
komentar
beritaTerbaru