Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kejaksaan Tinggi Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 616,52 M Lewat Penanganan Kasus Korupsi

Martohap Simarsoit - Kamis, 08 Januari 2026 20:26 WIB
319 view
Kejaksaan Tinggi Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 616,52 M Lewat Penanganan Kasus Korupsi
Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana (pegang mic) dan Kasi Penkum Vanny saat memberikan keterangan pers,Rabu (7/1/2026) di Kejati Sumsel Palembang.

Palembang(harianSIB.com)

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 110.376.339.349, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, dalam siaran persnya yang dilansir ke media, Kamis (8/1/2026), uang itu diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS serta penasehat hukum tersangka WS, pada Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:
Kasi Penkum Vanny menjelaskan, dengan penyerahan uang sebesar Rp 110.376.339.349 tersebut, sampai saat ini Kejati Sumsel dalam perkara tersebut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara jumlah total Rp 616.526.339.349 .

Sebab sebelumnya,Kamis (7/8/2025), Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara tersebut telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang Rp 506.150.000.000.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
komentar
beritaTerbaru