Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Perbaiki Pelayanan Publik, SPPT PBB di Deliserdang Diserahkan di Awal Tahun

Jekson Turnip - Jumat, 09 Januari 2026 19:00 WIB
336 view
Perbaiki Pelayanan Publik, SPPT PBB di Deliserdang Diserahkan di Awal Tahun
Foto: Dok/Diskominfostan Deliserdang
Kecamatan Galang, SPPT PBB-P2, PAD, Bapenda Deliserdang, H Asri Ludin Tambunan

Galang(harianSIB.com)

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.

Penyerahan SPPT PBB-P2 yang dilakukan langsung Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026), menjadi langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.

Penyerahan SPPT PBB-P2 di awal tahun merupakan langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.

Baca Juga:
"Baru tahun inilah SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat," tegas Bupati.

Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB masih tergolong rendah dibanding kecamatan lain.

Meski mengalami peningkatan dari 38 persen pada 2024 menjadi 41 persen pada 2025, Bupati menilai perlu langkah awal yang kuat untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat.

"Kenapa Galang? Di sinilah yang paling rendah penerimaan PBB-P2 nya. Hanya Rp1,7 miliar sementara untuk membangun 1 kilometer jalan saja dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar," sebut Bupati.

Percepatan penyaluran SPPT, jelas Bupati, bertujuan memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.

"PBB bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan," jelas Bupati.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, kata Bupati lagi, kemampuan membangun daerah sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari partisipasi masyarakat.

"Oleh karena itu, saya minta para kepala desa tidak terlalu banyak mengajukan permintaan di Musrenbang, jika tidak diiringi dengan kemampuan pendapatan daerah. Membangun daerah harus bertumpu pada kemampuan kita sendiri, dan kemampuan itu datang dari masyarakat," terangnya.

Ditegaskan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan. Masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil rendah, akan diberikan pembebasan PBB.

"Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya," tegas Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, H Edwin Nasution menyampaikan, penyaluran SPPT PBB-P2 tahun 2026 di Kecamatan Galang merupakan bagian dari agenda resmi distribusi pajak daerah. Di Galang terdapat 7.938 nomor objek pajak.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Swasembada Pangan Ala Orba Diungkap, Petani Tidak Sejahtera dan Tidak Bebas Tanam Padi
Honda Sport Motoshow Sukses di Padang Sidempuan
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru