Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang

Firdaus Peranginangin - Minggu, 18 Januari 2026 16:39 WIB
929 view
Berkat Kurniawan Laoli Desak Pemerintah Hentikan Sementara Pembangunan Perumahan Citraland Deliserdang
Foto: harian SIB.com/Firdaus
Pdt Berkat Kurniawan Laoli SPd MIP

Medan (harianSIB.com)

Anggota Komisi A DPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli SPd MIP mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek perumahan Citraland di Kabupaten Deliserdang, hingga perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Desakan itu disampaikan Berkat Kurniawan Laoli kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026), melalui telepon menjelang dimulainya persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pekan depan.

Menurut politisi muda Partai NasDem ini, penghentian sementara pembangunan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, menjaga rasa keadilan publik, serta mencegah lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

"Pembangunan Citraland harus distop total sampai ada putusan pengadilan yang inkrah. Jika pembangunan terus berjalan, seolah-olah tidak ada persoalan hukum, padahal negara sudah dirugikan ratusan miliar rupiah," tegas Berkat.

Baca Juga:
Ia menilai, kelanjutan proyek di tengah proses hukum berpotensi memperkeruh situasi dan mengaburkan tanggung jawab para pihak yang terlibat.

Berkat juga mengingatkan agar penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penyidik harus mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum di lingkungan PTPN maupun manajemen pengembang.

"Ini menyangkut aset negara. Jangan sampai kasus ini berhenti di level tertentu saja. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Berkat sembari menyoroti uang tunai yang disita aparat penegak hukum dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp115 miliar hingga Rp150 miliar.

Berkat juga meminta Kejati Sumut menjelaskan secara terbuka asal-usul dan peruntukan dana tersebut apabila terbukti berasal dari tindak pidana, karena transparansi sangat penting agar publik tidak berspekulasi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut, tambah Berkat, lembaga legislatif memastikan akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas dan akan melakukan kunjungan lapangan, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, serta membuka peluang pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Menurutnya, Komisi A DPRD Sumut juga sudah menjadwalkan menemui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, serta kantor pusat PTPN, guna meminta penjelasan langsung terkait besaran kerugian negara dan memastikan pemenuhan kewajiban penyerahan lahan kepada negara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru