Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 April 2026

PN Medan Batalkan SP3 Polda Sumut, Penyidikan Kasus Penipuan Dilanjutkan

Rido Sitompul - Selasa, 20 Januari 2026 06:45 WIB
666 view
PN Medan Batalkan SP3 Polda Sumut, Penyidikan Kasus Penipuan Dilanjutkan
harianSIB.com/Rido Sitompul
Dwi Ngai Sinaga didampingi Benri Pakpahan, Parhimpunan Napitupulu, dan Pangkonam Aruan memberikan keterangan usai sidang praperadilan di PN Medan, Senin (19/1/2026).

Medan (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Suk Fen Se terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn. Putusan tersebut menyatakan SP3 yang diterbitkan Polda Sumatera Utara tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum.

Putusan dibacakan hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dalam sidang praperadilan Nomor 83/Pid.Pra/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti tidak relevan, mengingat para terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan penetapan penghentian penyidikan tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku," ujar Hakim Pinta Uli Tarigan.

Baca Juga:
Permohonan praperadilan diajukan Suk Fen Se melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, bersama tim. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.

Dalam pertimbangan hukum, hakim juga menyatakan adanya perdamaian antara para pihak dapat menjadi bagian dari alat bukti pendukung dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.

Menanggapi putusan tersebut, Dwi Ngai Sinaga mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara. "Perkara ini penting sebagai edukasi hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum," ujarnya didampingi Benri Pakpahan, Parhimpunan Napitupulu, dan Pangkonam Aruan.

Ia menjelaskan, perkara bermula sekitar tiga tahun lalu ketika kliennya melaporkan Angelina Chen dan Evelyn atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dalam proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan tersangka berarti minimal dua alat bukti telah terpenuhi sebagaimana tercantum dalam SPDP," katanya.

Menurut Dwi, status tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan sebelumnya, namun permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka saat itu dinyatakan tidak dapat diterima.

"Putusan itu menunjukkan penyidikan sah. Namun setelah itu justru terbit penghentian penyidikan," ujarnya.

Ia menilai alasan SP3 karena tidak cukup bukti bertentangan dengan proses hukum sebelumnya. "Penyidik menyatakan dua alat bukti terpenuhi, lalu menyebut tidak cukup bukti. Inilah yang kami gugat," tegasnya.

Dalam persidangan, pihak termohon beralasan berkas perkara berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (P-19). Namun, menurut Dwi, alasan tersebut tidak dikenal sebagai dasar penghentian penyidikan dalam KUHAP. "Tidak ada ketentuan tiga kali P-19 lalu perkara dihentikan," katanya.

Dengan putusan praperadilan ini, Dwi menegaskan status hukum Angelina Chen dan Evelyn tetap sebagai tersangka dan penyidikan wajib dilanjutkan tanpa penerbitan sprindik baru. Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut. "Langkah ini demi memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel," ujarnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Ahli Pidana Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun dalam Sidang Praperadilan di PN Medan
PN Tanjungbalai Tolak Prapid PBH PERADI Astara
Lanjutan Sidang Prapid, PBH PERADI Astara dan Polres Tanjungbalai Sampaikan Kesimpulan
PBH Peradi Astara Prapid Polres Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
Terima Berkas Perkara, PN Medan Bakal Sidangkan Tersangka Dugaan Perusakan
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok