Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Wakil Ketua PN Medan Pimpin Sidang Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT TPL dan PT TBS

Rido Sitompul - Selasa, 20 Januari 2026 20:15 WIB
678 view
Wakil Ketua PN Medan Pimpin Sidang Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT TPL dan PT TBS
Foto: harianSIB.com/Dok
Gedung PN Medan

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima dua perkara perdata khusus terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak sebagai penggugat. Dua perusahaan yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS terdaftar dengan Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Ketua PN Medan, Mardison telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut. Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

Baca Juga:
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penetapan majelis hakim tersebut. Ia menyampaikan, sidang perdana untuk kedua perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.

"PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026," ujar Soniady.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Sabrina Ajak Seluruh Masyarakat Bersama Lestarikan Lingkungan Hidup
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
komentar
beritaTerbaru