Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Suk Fen Se terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn. Putusan tersebut menyatakan SP3 yang diterbitkan Polda Sumatera Utara tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dalam sidang praperadilan Nomor 83/Pid.Pra/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti tidak relevan, mengingat para terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan penetapan penghentian penyidikan tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku," ujar Hakim Pinta Uli Tarigan.
Baca Juga:
Permohonan praperadilan diajukan Suk Fen Se melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, bersama tim. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam pertimbangan hukum, hakim juga menyatakan adanya perdamaian antara para pihak dapat menjadi bagian dari alat bukti pendukung dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.