Medan(harianSIB.com)
Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland) resmi memasuki tahap persidangan.
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.
Baca Juga:
Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.