Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor

Redaksi - Jumat, 02 Januari 2026 15:30 WIB
755 view
Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor
Foto: Dok/Detikcom
Sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.

Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, disebut menerima uang sebesar USD 1 juta dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026), dikutip dari Detikcom.

Dalam sidang tersebut, mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dihadirkan sebagai saksi.

Wahyu menjelaskan, dalam pertemuan ketiga yang melibatkan sejumlah pihak, Arif Nuryanta menyampaikan adanya kabar Rudi Suparmono menerima USD 1 juta. Pernyataan itu kemudian ditanggapi Ariyanto yang mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

Menurut Wahyu, Arif sempat menyampaikan kalimat bernada keluhan. Ia membandingkan Rudi yang disebut "tidak melakukan apa-apa" justru menerima USD 1 juta, sementara pihak lain tidak mendapatkan bagian.

Usai pertemuan tersebut, Wahyu mengaku diminta Ariyanto untuk menyerahkan goodie bag berisi amplop cokelat kepada Arif Nuryanta. Namun, Wahyu menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak membukanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru