Tim Polsek Kualuh Leidong Ringkus Terduga Pencuri Sarang Walet di Tanjungbalai
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, menangkap pria berinisial AHN (45) yang diduga terliba
Medan(harianSIB.com)
Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland) resmi memasuki tahap persidangan.
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.
Baca Juga:Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.
Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.
Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
.jpeg)
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, menangkap pria berinisial AHN (45) yang diduga terliba
Medan(harianSIB.com)Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Turi U
Medan(harianSIB.com)Setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta karena luka bacok di bagian perut, seorang remaja pria ber
Sidikalang(harianSIB.com)Lima unit rumah warga yang berada di samping SPBU di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumater
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM mengingatkan, program berobat gratis dan akses kesehatan yang semakin
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan membawa Tim Korpri Dambaan FC
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria, MAPH (20) ditangkapTim Macan Polres Pelabuhan Belawan berikut satu senjata tajam/celurit, satu HP dan sa
Jakarta(harianSIB.com)Jepang menjadi salah satu negara dengan angka harapan hidup tertinggi di dunia. Berdasarkan laporan Kementerian Keseha
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sambut HUt Lalu Lintas ke71 tahun, Sat Lantas Polres Pematangsiantar menyalurkan bantuan sosial ke Panti Asuh
Medan(harianSIB.com)Road to HKBP 165 Padel Series di Kota Medan berlangsung meriah, di Hala Ground Academy, Jalan Dwikora, Tanjung Rejo, Kec
Jakarta(harianSIB.com)Lockheed Martin mengungkap rincian rudal udarakeudara generasi terbaru AIM260 Joint Advanced Tactical Missile (JATM
Medan(harianSIB.com)Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan, menawarkan berbagai promo menarik pembelian mobil di acara ACC