Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Rido Sitompul - Rabu, 21 Januari 2026 18:52 WIB
511 view
Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026).

"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.

Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap di Sidang Tipikor: Pertamina Bayar Sewa Terminal BBM Merak Rp 2,9 Triliun
Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar
Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kejari Labuhanbatu Terima Titipan Uang Pengganti dari Kasus Renovasi Puskesmas Seipegantungan
Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex
komentar
beritaTerbaru