Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Rido Sitompul - Rabu, 21 Januari 2026 18:52 WIB
510 view
Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026).

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap di Sidang Tipikor: Pertamina Bayar Sewa Terminal BBM Merak Rp 2,9 Triliun
Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar
Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kejari Labuhanbatu Terima Titipan Uang Pengganti dari Kasus Renovasi Puskesmas Seipegantungan
Mantan Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta Terkait Suap Vonis Lepas Migor
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Didakwa Rugikan Negara Rp 671 Miliar dalam Kredit Sritex
komentar
beritaTerbaru