Kapolres Batubara Cek Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Operasi Ketupat Toba 2026
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH bersama pejabat utama Polres Batubara dan jajaran Kapolsek m
Medan(harianSIB.com)
Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland) resmi memasuki tahap persidangan.
Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).
Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.
Baca Juga:Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.
Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.
Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
.jpeg)
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto harianSIB.com/Rido Sitompul)
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).
Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH bersama pejabat utama Polres Batubara dan jajaran Kapolsek m
Belawan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, D (42) dengan dugaan sebagai pengedar sabu di Jalan Mar
Langkat(harianSIB.com)Polres Langkat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Dav
Medan(harianSIB.com)Harga minyak mentah dunia kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis ini (12/3/2026) meskipun pasar mendapat tamb
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menekankan pentingnya konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam
Medan(harianSIB.com)WS, warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas I Medan Tanjung Gusta dituding melalui pemberitaan media sosial dan media o
Sibolga(harianSIB.com)Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga tidak pernah menimbun bantuan
Simalungun(harianSIB.com)Program revitalisasi sekolah membawa semangat dan harapan baru bagi guru dan siswa di SMP Negeri 1 Panei Kabupaten
Taput(harianSIB.com)Dua unit rumah milik warga hangus terbakar di Desa Lobu Pining, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),
Tanjungbalai(harianSIB.com)Tim Safari Ramadan Polda Sumut dipimpin Wakapolda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan, menggelar Safari Ramadan di Kot
Sibolga(harianSIB.com)Puluhan warga Panomboman, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, mendatangi gedung perikanan, Kamis (12/3/20
Tebingtinggi(harianSIB.com)Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi menggelar acara buka puasa bersama Warga Binaan Pem