Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Lubukpakam

Lisbon Situmorang - Selasa, 27 Januari 2026 20:56 WIB
200 view
Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Lubukpakam
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (27/1/2026).

Lubukpakam(harianSIB.com)

Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), melarikan diri usai mengikuti persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pasca kejadian tersebut, Kejaksaan Negeri Deliserdang bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap terdakwa yang kabur dari kompleks pengadilan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, usai menjalani persidangan, Syalihin GP diduga memanfaatkan celah pengamanan dan kabur dengan bantuan pihak lain. Terdakwa disebut meninggalkan area PN Lubukpakam dengan mengendarai sepeda motor. Mengetahui adanya tahanan kabur, aparat kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan upaya pengejaran, namun hingga kini belum diperoleh informasi resmi apakah yang bersangkutan telah tertangkap.

Sebelumnya, Syalihin GP bersama delapan terdakwa lainnya terjerat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram. Kasus tersebut merupakan hasil penangkapan petugas BNN Sumut pada Mei 2025 lalu.

Baca Juga:
Dalam persidangan sebelumnya, Syalihin GP dan delapan rekannya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang dengan hukuman mati. Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu SH MH, yang dihubungi melalui telepon seluler, belum memberikan tanggapan terkait kaburnya terdakwa tersebut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
WNI di Malaysia Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
Komisi V DPR Harapkan BNN Sumut Tes Urine Ratusan Sopir Taksi Resmi dan Bus KNIA
Pemerintahan Jokowi-JK Sudah Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru