Medan(harianSIB.com)
Empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (21/1/2026) sore.
Keempat terdakwa yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai bandar, Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat, sebagai pengendali serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, sebagai kurir.
Karena berkas perkara keempat terdakwa dipisahkan, masing-masing putusan dibacakan oleh majelis hakim berbeda.
Ketua majelis hakim Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan hukuman mati terhadap Cut Salmia Ali. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati," ucap Monita saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Sementara itu, Zulkifli divonis penjara seumur hidup oleh ketua majelis hakim Muhammad Kasim. Kamalia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim ketua Zulfikar. Adapun Sudiharto divonis penjara seumur hidup oleh hakim ketua Muhammad Shobirin.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.