Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Curi Atap Seng dan Besi Gudang, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjungmorawa

Lisbon Situmorang - Kamis, 29 Januari 2026 13:31 WIB
108 view
Curi Atap Seng dan Besi Gudang, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjungmorawa
Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa
Tersangka pencurian atap seng dan besi menjalani pemeriksaan, Kamis (29/1/2026) di Polsek Tanjungmorawa.

Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Dituduh mencuri atap seng dan besi bangunan gudang, tersangka pelaku, Chair (45) warga Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa, ditangkap tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang.

Dari tersangka, 25 lembar atap seng gudang yang dicuri, diamankan sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan pencurian dan pemberatan.

Hal itu disampaikan, Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (29/1/2026).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHPidana, junto pasal 477 ayat 1 huruf f subsider pasal 476.

Baca Juga:
Dijelaskan, Chair ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Hasan Basri (64) warga Jalan Teuku Umar Medan Petisah, melaporkan bahwa atap seng dan besi gudang miliknya yang berada di Jalan Sei Belumai Hilir Dusun V Desa Tanjungmorawa B, dicuri maling setelah dibuka dari bangunan gudang, Kamis (23/10/2025).

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 250 Juta. Tidak terima, korban membuat laporan pengaduan, Kamis (18/12/2025) di Mapolsek Tanjungmorawa.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Barang Bukti Dirampas Negara
Puluhan Sepeda Motor Dititipkan Polsek Patumbak ke Tempat Penitipan Barang Bukti
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Agara Ringkus 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 5,20 Gram
Kajari Labuhanbatu Lantik Jaksa Naharuddin Rambe Jabat Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan
Ferry M Julianto Jabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Paluta
komentar
beritaTerbaru