Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026
Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi

Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya

Rickson Pardosi - Kamis, 29 Januari 2026 18:58 WIB
137 view
Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya
M Alinafiah Matondang SH MHum

Medan(harianSIB.com)

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum menyarankan, sebaiknya Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait yang sudah jadi tersangka korupsi di Sumatera Utara (Sumbar) harus segera di non aktifkan dari jabatannya.

Hal itu katanya agar tidak ada potensi potensi terulangnya tindak pidana yang sama, bahkan bisa berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Kalau sudah jadi tersangka korupsi sebaiknya pejabat itu dinonaktifkan saja, agar tidak ada potensi terulang," kata Wadir LBH Medan, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:
Dijelaskannya, bahwa dari sisi aparatur pemerintahan ditekankan, siapapun dia harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai ada perilaku perilaku koruptif yang dilakukan pejabat pejabat pemerintahan.

Sementara dari sisi aparat penegak hukum, harapannya, jangan tebang pilih dalam memberikan perlakuan.

"Kalau memang terduga pelaku korupsi yang ini berpotensi mengulangi perbuatannya, sebaiknya harus ditahan supaya masyarakat tidak presfektif negatif," katanya.

Lebih lanjut kepada pejabat pemerintah terutama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali pada fungsinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena secara jujur masyarakat mulai berkurang kepercayaan dan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun jajarannya hingga Kejari tetap serius dalam menangani tindak pidana korupsi, jangan sampai kejaksaan atau institusi apapun yang mempunyai kewenangan menangani korupsi menjadi alat sesuatu, sebatas hanya mengembalikan kerugian negara, tapi tidak sampai kepada penghukuman pelaku korupsi.

"Jangan sampai misalnya, sudah dikembalikan kerugian negara tapi kasus selesai. Hal itu akan membuat masyarakat berkurang kepercayaan kepada aparat penegak hukum," ucapnya.

Kewajiban bagi para aparatur sipil negara (ASN) harus pada fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan jangan menghianati masyarakat dengan perilaku Korupsi, karena dampak dari perilaku itu sangat luar biasa merusak sampai ke sendi sendi kehidupan Bangsa dan negara.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
komentar
beritaTerbaru