Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Pemprov Sumut Minta Seluruh Perusahaan Taat Menjamin Kesehatan Pekerja

Danres Saragih - Jumat, 30 Januari 2026 16:28 WIB
155 view
Pemprov Sumut Minta Seluruh Perusahaan Taat Menjamin Kesehatan Pekerja
Foto: SNN/Danres Saragih
Konferensi Pers: Kadisnak Sumut Yuliani Siregar diabadikan pada konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pemprov Sumut meminta seluruh perusahaan agar taat menanggung jaminan kesehatan pekerja. Pasalnya, masih ditemukan pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Kesehatannya oleh perusahaan.

"Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai, sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, itu adalah pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, yang seyogyanya menurut kami harusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk. Sementara itu, jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat sebesar 2,4 juta jiwa.

Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Namun demikian, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.

Baca Juga:

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar mengatakan, bahwa dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan. Pada umumnya, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.

"Masih ada pekerja tidak didaftarkan di perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kita. Ya itu sebenarnya sudah menyalahi aturan ya, seharusnya itu ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja," kata Yuli. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akses Kesehatan Diperluas, Pemprov Sumut Kembangkan Layanan Regional
Pemko Tanjungbalai Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemkab Karo Raih UHC Award 2026 Kategori Madya
RS Adam Malik Klarifikasi Kasus Bayi Meninggal Terkait Klaim UHC
Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Empat Pemda Wilayah BPJS Kesehatan KC Sibolga Terima Penghargaan UHC di Jakarta
komentar
beritaTerbaru