Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

PT SMART: Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Firdaus Peranginangin - Jumat, 30 Januari 2026 16:30 WIB
138 view
Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART
Foto harian SIB.com/Firdaus
Yahdi Khoir Harahap.

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap melontarkan protes keras terhadap eksekusi paksa lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (28/1/2026). Eksekusi tersebut merupakan buntut konflik agraria antara warga dengan perusahaan perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai eksekusi tersebut tidak berperikemanusiaan, karena berdampak langsung pada hancurnya rumah, ladang, serta sumber mata pencaharian masyarakat dan tindakan tersebut mengabaikan hak hidup warga kecil yang telah lama menggantungkan hidup di lahan tersebut.

"Bagi petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tapi ruang hidup dan masa depan keluarga. Negara tidak boleh hadir hanya membawa alat berat dan aparat, tetapi juga harus menghadirkan keadilan," tegas Yahdi Khoir Harahap kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) di DPRD Sumut.

Yang paling miris, katanya, eksekusi lahan itu melibatkan sekitar 700 personel kepolisian dan 80 prajurit TNI, yang mengakibatkan sekitar 90 rumah warga rata dengan tanah, termasuk tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, sehingga warga terpaksa mengungsi ke masjid desa dan mendirikan dapur umum dengan fasilitas sangat terbatas, diperparah dengan pemutusan aliran listrik.

Baca Juga:
Yahdi menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak bisa semata-mata bertumpu pada pendekatan hukum formal, tetapi harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Yahdi juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No18/2021. Kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar maupun Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
Tak Paksa Anggota Dukung Prabowo-Sandi, SBY Dinilai Mencoba Realistis
Judi Sabung Ayam Beromset Puluhan Juta di Rantauprapat Aman
Bunga Bangkai Mekar di Ladang Sawit, Hebohkan Warga Labura dan Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru