Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART

PT SMART: Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Firdaus Peranginangin - Jumat, 30 Januari 2026 16:30 WIB
190 view
Yahdi Khoir Protes Keras Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban Berkonflik Dengan PT SMART
Foto harian SIB.com/Firdaus
Yahdi Khoir Harahap.

Yahdi menilai luas lahan yang dieksekusi, sekitar 83 hektare, sangat kecil jika dibandingkan dengan total Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.

"Di banyak daerah, perkampungan dan HGU bisa hidup berdampingan jika ada itikad baik dari perusahaan. Namun yang terjadi justru penggusuran, berlindung di balik perintah eksekusi pengadilan," ujarnya.

Putusan Pengadilan

Sementara itu, Head of Corporate Communications PT SMART, Ananta Wisesa saat dihubungi wartawan menegaskan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung panjang, termasuk berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan warga selama lebih dari satu dekade.

"Kami sangat menyayangkan bahwa upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak yang menempati lahan milik perusahaan tanpa dasar hukum yang sah belum membuahkan hasil," kata Ananta.

Ia menambahkan, PT SMART tetap berkomitmen menghormati hak asasi manusia, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat guna menjaga ketertiban dan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Urungkompas Rantauprapat Masih Kesulitan Dapat Simelon
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
Tak Paksa Anggota Dukung Prabowo-Sandi, SBY Dinilai Mencoba Realistis
Judi Sabung Ayam Beromset Puluhan Juta di Rantauprapat Aman
Bunga Bangkai Mekar di Ladang Sawit, Hebohkan Warga Labura dan Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru