Yahdi menilai luas lahan yang dieksekusi, sekitar 83 hektare, sangat kecil jika dibandingkan dengan total Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.
"Di banyak daerah, perkampungan dan HGU bisa hidup berdampingan jika ada itikad baik dari perusahaan. Namun yang terjadi justru penggusuran, berlindung di balik perintah eksekusi pengadilan," ujarnya.
Putusan Pengadilan
Sementara itu, Head of Corporate Communications PT SMART, Ananta Wisesa saat dihubungi wartawan menegaskan, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta tindak lanjut dari proses hukum yang telah berlangsung panjang, termasuk berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan warga selama lebih dari satu dekade.
"Kami sangat menyayangkan bahwa upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak yang menempati lahan milik perusahaan tanpa dasar hukum yang sah belum membuahkan hasil," kata Ananta.
Ia menambahkan, PT SMART tetap berkomitmen menghormati hak asasi manusia, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat guna menjaga ketertiban dan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.(*)