Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Audit Kerugian Negara Dipertanyakan di Sidang Korupsi Jaringan Desa Karo

Rido Sitompul - Jumat, 30 Januari 2026 21:17 WIB
141 view
Audit Kerugian Negara Dipertanyakan di Sidang Korupsi Jaringan Desa Karo
harianSIB.com/Rido Sitompul
Auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Jumat (30/1/2026).

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1/2026). Keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru memunculkan keraguan atas keabsahan audit kerugian keuangan negara.

Dalam persidangan di ruang Cakra 8, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai ahli. Ika yang juga Ketua Tim Audit menjelaskan audit dilakukan dengan metode real cost berdasarkan dokumen SPJ, kwitansi, RAB, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan Bupati.

Ia menyebut terdapat empat penyedia dalam proyek tersebut, salah satunya CV Promiseland yang dipimpin terdakwa Amsal Christy Sitepu. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp202.161.980.

Namun, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan dimasukkannya item pengadaan website desa dalam perhitungan audit. Pasalnya, pekerjaan website desa faktanya dikerjakan oleh pihak lain, yakni CV Arih Perdana, dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga:
Menjawab pertanyaan tersebut, Ika mengakui perhitungan kerugian negara bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Karo tanpa melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa. Pengakuan itu membuat suasana persidangan menjadi tegang.

Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan kedudukan saksi dalam persidangan. "Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?" tanya hakim ketua di hadapan persidangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Bantah Tudingan Pemerasan Rp5,094 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Pejabat Kementan
Ketua dan Wakil Ketua PN Madina Gaungkan Zona Integritas, Tolak Gratifikasi dan Pungli
Alinafiah Matondang : Harus Segera Non Aktifkan dari Jabatannya
Tiga Tersangka Korupsi APBDes Halongonan Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp570 Juta
Kejari Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM
Sekda Samosir Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos
komentar
beritaTerbaru