Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Soal Kejanggalan Pemindahan Napi Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta

Rido Sitompul - Senin, 02 Februari 2026 19:29 WIB
299 view
Aktivis Dukung DPR Panggil Menteri Imipas Soal Kejanggalan Pemindahan Napi Korupsi dari Rutan Tanjung Gusta
Foto: harianSIB/Dok
Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98, Ihutan Pane, mendukung langkah Komisi A DPRD Sumatera Utara serta Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang mendorong pengusutan pemindahan narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pane menilai pemindahan warga binaan, terlebih ke lapas dengan pengamanan superketat seperti Nusakambangan, seharusnya didasarkan pada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumut yang disampaikan Berkat Kurniawan Laoli agar pemindahan warga binaan, apalagi ke Nusakambangan, dilakukan dengan alasan yang jelas dan kuat. Tidak boleh hanya alasan ringan seperti kepemilikan ponsel, apalagi dituduh melakukan pemerasan," kata Pane, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto agar tidak bersikap berlebihan dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap warga binaan yang masa hukumannya hampir berakhir.

Baca Juga:
Pane menyebut pihaknya menduga terdapat hal lain di balik pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusakambangan. Ia mengungkapkan setidaknya ada empat kejanggalan yang menjadi temuan mereka.

Pertama, soal kepemilikan telepon genggam di dalam rutan. Kedua, pemindahan narapidana seharusnya tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Ketiga, berdasarkan pengakuan keluarga yang diberitakan media, Ilyas justru disebut sebagai korban pemerasan di dalam penjara. Keempat, pemindahan tersebut diduga dilakukan tanpa perintah tertulis.

"Jika benar tidak ada perintah tertulis, ini berpotensi menimbulkan maladministrasi. Karena itu, Menteri Imipas seharusnya dipanggil oleh Komisi XIII DPR untuk dimintai penjelasan," ujar Pane.

Ia juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Menurut Pane, apabila kepemilikan ponsel dijadikan dasar pemindahan ke Nusakambangan, maka seharusnya narapidana lain yang memiliki pelanggaran serupa, termasuk rekan satu sel Ilyas berinisial RM, juga diperlakukan sama.

Pane menambahkan, pernyataan Menteri Imipas yang menyebut Ilyas melakukan pemerasan dinilai belum disertai penjelasan yang memadai. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi merugikan Ilyas di kemudian hari.

"Jika benar ada dugaan pemerasan, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan diproses sesuai hukum. Apalagi keluarga justru menyatakan Ilyas adalah korban pemerasan di dalam rutan. Ini semestinya diselidiki oleh Kementerian Imipas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai, Ilyas Sitorus bukan termasuk narapidana berbahaya apabila telepon genggam yang dimilikinya hanya digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Menurut Andreas, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata kepemilikan telepon genggam, melainkan sikap dan perilaku narapidana yang bersangkutan.

"Kalau telepon genggam tersebut digunakan untuk menggerakkan atau melakukan transaksi dengan pihak di luar rutan untuk tujuan yang membahayakan dan merugikan keamanan, baik di dalam maupun di luar rutan, maka pemindahan ke lapas superketat seperti Nusakambangan dapat dipahami," kata Andreas kepada media, Sabtu. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru