Ishlah harus dimaknai secara ikhlas sebagai kerelaan mengakomodir seluruh kader. Karenanya jangan sampai ada yang merasa lebih benar, lebih layak atau lebih berhak karena ishlah itu sudah dimulai dan harus dituntaskan.
"Menurut hemat kami akar masalah yang tidak tuntas adalah tidak selesainya Legal Formal AD ART Partai sebagai produk Muktamar X terutama yg berkaitan dengan pasal Ketua Umum dan Sekjen, sehingga menyebabkan Sekjen merasa tidak halal secara organisatoris dan menjadi tidak capabel menjalankan fungsi Sekjen sebagai motor organisasi," ungkap Sihaloho.
Celakanya, tambahnya, permintaan itu yang dalam perspektif pihaknya sangat baik tidak dipenuhi dan dianggap menjadi alasan ketidak sertaan Sekjen dalam administrasi kepartaian dan bahkan lebih mendahulukan konsolidasi di daerah yaitu Muswil daripada mengkonsolidasi kelengkapan legal dan kelengkapan pengurus DPP PPP.
"Karenanya kami minta para tokoh itu duduk bersama kembali mereviuw berbagai kesepakatan yang dibuat secara utuh. Dahulukan mana yang patut didahulukan dan putuskan langkah- langkah mengakhiri konflik secara permanen," ujarnya
Senada dengan Jonson Sihaloho, Wakil Ketua OKK II, H. Aja Syahri MI Kom menegaskan bahwa selama 6 orang yang ada di SK Menteri Hukum belum menyelesaikan AD ART dan komposisi Pengurus DPP PPP maka tidak ada dasar hukum melakukan PLt dan Muswil se- Indonesia. Apalagi melihat surat SK PLt Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPW PPP Sumut, tidak ditanda tangani oleh Sekjend DPP PPP Gus Taj Yasin sebagimana yang ada SK Menteri Hukum tersebut.
"Kita menolak keras secara tegas SK ini. Kita mengimbau 6 orang petinggi partai di DPP PPP sesuai SK Menteri Hukum tersebut agar lebih bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi ini. Jangan sampai kader-kader yg tidak puas berserak tidak jelas apalagi sampai melakukan langkah-langkah hukum gugatan ke pengadilan," ujarnya.(**)