Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Kajati Sumut Lantik Johnny Pardede Aspidsus, Ronal Bakara Aspema dan Ridwan Kajari Medan

Martohap Simarsoit - Rabu, 04 Februari 2026 12:41 WIB
163 view
Kajati Sumut Lantik Johnny Pardede Aspidsus, Ronal Bakara Aspema dan Ridwan Kajari Medan
Foto:dok/ Penkum
Johnny Pardede sebagai Aspidsus dan Ronal Bakara sebagai Aspema saat mengucapkan sumpah jabatan, Rabu (4/2/2026) di Kejati Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar, SH MHum, memimpin acara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat eselon 3 dilingkungan Kejati Sumut, Rabu (4/2/2026), di Aula Kejati Sumut.

Para pejabat yang dilantik yaitu, Ronal Hasiholan Bakara, SH MH yang sebelumnya Kajari Kota Kendari, dilantik sebagai Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, menggantikan Ali Akbar yang pindah tugas di luar institusi Kejaksaan sebagai Eselon II di Kementerian Pedesaan RI.

Johnny William Pardede, SH MHum, yang sebelumnya Inspektur Muda Keuangan pada JAM Pengawasan Kejagung menjadi Aspidsus Kejati Sumut menggantikan Mochamad Jefry yang promosi menjadi Kasubdit Monev pada Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Baca Juga:
Lalu Ridwan Sujana Angsar yang sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyidikan (Kasubdit) Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dilantik menjadi Kajari Medan menggantikan Fajar Syah Putra. SH MH yang pindah tugas jadi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag Tu) dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa JAM Pidmil Kejagung RI.

Dalam arahannya, Kajati mengingatkan para pejabat baru tersebut. Kepada Aspema ditegaskan, bahwa pemulihan kerugian negara adalah inti penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru