Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

DPRD Deliserdang Rekom Pemkab Bersama ATR/BPN dan PTPN Kordinasi Terkait Lahan Sertifikat Hak Pakai

Lisbon Situmorang - Rabu, 04 Februari 2026 21:21 WIB
99 view
DPRD Deliserdang Rekom Pemkab Bersama ATR/BPN dan PTPN Kordinasi Terkait Lahan Sertifikat Hak Pakai
Foto: Dok/DPRD Deliserdang
Rapat Dengar Pendapat DPRD Deliserdang dengan Pemkab Deliserdang, ATR/BPN, PTPN I Regional 1 dan warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, Rabu (4/2/2026), di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Komisi I DPRD Deliserdang merekomendasikan Pemkab Deliserdang berkordinasi dengan PTPN I Regional 1 yang dahulunya PTPN II dan ATR/BPN Deliserdang, karena objek dalam sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 milik Pemkab Deliserdang belum ada kepastian.

Hal itu disampaikan, Ketua Komisi I, Merry Afrida Sitepu SH MKn bersama anggota DPRD, Zul Amri ST, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan yang berada di Dusun I Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Rabu (4/2/2026), di ruang Komisi I DPRD Deliserdang.

Dalam RDP yang dihadiri perwakilan Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, ATR/BPN Deliserdang, PTPN I Regional 1, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Lubukpakam, Kepala Desa Tanjung Garbus I dan sejumlah warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, serta kuasa hukum masyarakat, direkomendasikan agar Pemkab Deliserdang tidak melalukan segala bentuk kegiatan yang mengarah pada tindakan pembongkaran bangunan milik warga.

Sebelumnya, Kuasa Hukum masyarakat, Rahmat Rizki Rambe SH menyampaikan, lahan itu adalah milik warga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dan saat ini putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, hingga saat ini belum dibatalkan, namun Pengadilan menyatakan bahwa sertifikat itu adalah cacat juridis, sehingga Pemkab Deliserdang belum bisa mengklaim bahwa sertifikat itu merupakan satu kesatuan dengan tanahnya.

Secara keseluruhan, berdasarkan alur putusan, beberapa warga yang tidak terlibat dalam gugatan yang merupakan sehamparan dengan tanah tersebut, mereka masih berhak atas tanah itu, karena sertifikat hak pakai nomor 3 adalah cacat juridis.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
11 Pejabat Eselon II Pemkab Deliserdang akan Dirotasi Tanpa Lelang Jabatan
Jalan Baru Dihotmix Pemkab Deliserdang, Warga Desa Bangunsari Baru Larang Truk Over Tonase Melintas
Pelantikan PAW Empat Anggota DPRD Deliserdang Hanya Dihadiri 17 Anggota
Timur Sitepu akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Deliserdang
Antoni Pasaribu Minta Pemkab Deliserdang Bangun Bronjong di Kiri-Kanan Sungai
Anggota DPRD Deliserdang Minta Pulihkan Nama Baik Aiptu Jaminta Ketaren
komentar
beritaTerbaru