Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Kasus Salah Tangkap Mobil Pajero Berakhir Damai Lewat RJ

Roy Surya D Damanik - Senin, 09 Februari 2026 20:36 WIB
256 view
Kasus Salah Tangkap Mobil Pajero Berakhir Damai Lewat RJ
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
BERPELUKAN: Personel Polda Sumut berpelukan dengan Indra Surya Nasution usai melalukan perdamaian di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (9/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Kasus dugaan salah tangkap yang dialami seorang pengacara, Indra Surya Nasution SH di luar Mapolrestabes Medan akhirnya berakhir damai.

Kedua belah pihak yakni personel Polda Sumut dan Indra bersepakat menempuh jalur Restorative Justice (RJ) dengan berbagai pertimbangan.

Kuasa Hukum Indra yang juga selaku mediator, Dr Surya Wahyu Danil, Senin (9/2/2026) di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang mengatakan perdamaian dilakukan setelah para pihak menilai terjadi kesalahpahaman dalam proses konfirmasi administrasi kendaraan.

Dikatakannya, penyelesaian perkara itu juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga:
"Kita melakukan RJ. Para pihak menganggap ada mis komunikasi dan salah konfirmasi terhadap e-Samsat. Setelah dicek, secara administrasi benar, BPKB, nomor rangka, BK 1 SN adalah milik Indra Surya Nasution atas nama istrinya, Nova Liza," ungkap Surya

Lanjutnya, setelah dilakukan penelusuran, kesalahan terjadi pada proses konfirmasi plat kendaraan, sehingga tingkat kesalahannya dinilai patut untuk dimaafkan.

"Permintaan maaf dari rekan-rekan Polda ini merupakan asas dalam RJ. Korban dalam hal ini saudara Indra Nasution telah memaafkan," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Indra Nasution berkomitmen mencabut laporan pengaduannya di Polda Sumut. Baik yang berada di Unit 1 Subdit 1 Kamneg maupun laporan di Propam Polda Sumut.

"Sesuai surat pernyataan perdamaian yang sudah ditandatangani, besok (Selasa) saudara Indra akan mencabut kedua laporan itu. Maka kami anggap seluruh persoalan yang timbul dan publik yang mengetahui hal ini, mohonlah kiranya kita bisa tenggang rasa melihat para pihak ini tidak membenturkan, tapi ada asas kekeluargaan, saling memaafkan," ucapnya.

Surya menegaskan, perdamaian dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ini keputusan kedua belah pihak. Tidak ada intervensi, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Polda Sumut, ini murni.

"Kita memastikan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain, termasuk perkara pembakaran mobil yang sempat dikaitkan di ruang publik. Rasional hukumnya, kalau seandainya dia tau itu bahwa konfirmasi terhadap e-Samsat itu salah, dia tidak akan mau melakukan itu. Apalagi kita selaku advokat. Tak akan dia bertarung, tak akan dia melawan kita secara hukum juga, yang tidak bisa didalilkan dia yang dituduhkan ini mobil bodong," kata Surya.

"Kalau seandainya dia tahu, itu beresiko besar. Apalagi dalam hal ini saudara Indra sudah melaporkan ke SPKT Polda dan juga ke Propam Polda Sumut. Itu beresiko kepada jabatan, karir, dan juga institusi itu sesendiri," tambah Surya.

Menurut Surya, kesalahan yang terjadi tidak berdampak serius terhadap kliennya. Sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai langkah terbaik.

"Saya lihat tingkat kesalahan ini tidak berdampak serius terhadap saudara Indra Surya Nasution. Maka asas kekeluargaan dan saling memaafkan menjadi pilihan bersama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Pengacara, Indra Surya Nasution SH mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental saat berada di depan Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. Indra datang bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, terkait laporan dengan Nomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tentang tindak pidana pembakaran kendaraan oleh orang tidak dikenal.

Namun setelah turun dari mobil, Indra mengaku langsung dibekap, ditangkap, digeledah, dan dibentak oleh empat orang yang disebut sebagai oknum anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum PSI Grace Dilaporkan Eggi Sudjana, PSI Siapkan 10 Pengacara
Poldasu Tahan Lagi Seorang Oknum Pengacara
Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Maˊruf di Pilpres 2019
Disebut Bukan Pengacara Habib Rizieq, Kapitra: PA 212 Fitnah!
Kapitra Pengacara Habib Rizieq Jadi Caleg PDIP
Seorang Pengacara Brasil Tewas Ditembak di Depan Putrinya
komentar
beritaTerbaru