Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

GNI Sumut Minta Kalapas Medan Tolak Pembebasan Bersyarat Samsul Tarigan

Muhammad Irsan - Senin, 09 Februari 2026 20:56 WIB
89 view
GNI Sumut Minta Kalapas Medan Tolak Pembebasan Bersyarat Samsul Tarigan
Koordinator GNI Sumut, Yudhi William Pranata.

Binjai(harianSIB.com)

Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap rasa keadilan publik.

Koordinator GNI Sumut, Yudhi William, menyatakan bahwa pemberian PB terhadap Samsul berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus dan rekam jejak hukum yang bersangkutan.

"Kami meminta Kalapas Kelas I Medan agar tidak memberikan PB kepada Samsul Tarigan karena belum memenuhi syarat substantif sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Yudhi kepada wartawan di Binjai, Senin (9/2/2026).

Samsul Tarigan saat ini tengah menjalani masa pidana penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025. Eksekusi dilakukan menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Samsul terbukti bersalah menguasai lahan perkebunan milik PTPN II seluas sekitar 80 hektare di wilayah Sei Semayang, Binjai. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp41 miliar. Atas perkara tersebut, Samsul dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara.

Selain kasus penguasaan lahan, rekam jejak Samsul Tarigan juga menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya pernah masuk dalam daftar buronan terkait kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di sebuah barak narkoba yang disebut-sebut miliknya. Sebelum ditahan, Samsul diketahui menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara.

GNI Sumut menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian Pembebasan Bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa narapidana harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku, penyesalan atas perbuatannya, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. " Kami menilai Samsul Tarigan belum memenuhi kriteria tersebut," tegas Yudhi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru