Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

GNI Sumut Minta Kalapas Medan Tolak Pembebasan Bersyarat Samsul Tarigan

Muhammad Irsan - Senin, 09 Februari 2026 20:56 WIB
110 view
GNI Sumut Minta Kalapas Medan Tolak Pembebasan Bersyarat Samsul Tarigan
Koordinator GNI Sumut, Yudhi William Pranata.

Binjai(harianSIB.com)

Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawalan terhadap rasa keadilan publik.

Koordinator GNI Sumut, Yudhi William, menyatakan bahwa pemberian PB terhadap Samsul berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus dan rekam jejak hukum yang bersangkutan.

"Kami meminta Kalapas Kelas I Medan agar tidak memberikan PB kepada Samsul Tarigan karena belum memenuhi syarat substantif sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Yudhi kepada wartawan di Binjai, Senin (9/2/2026).

Samsul Tarigan saat ini tengah menjalani masa pidana penjara setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025. Eksekusi dilakukan menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Samsul terbukti bersalah menguasai lahan perkebunan milik PTPN II seluas sekitar 80 hektare di wilayah Sei Semayang, Binjai. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp41 miliar. Atas perkara tersebut, Samsul dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara.

Selain kasus penguasaan lahan, rekam jejak Samsul Tarigan juga menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya pernah masuk dalam daftar buronan terkait kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di sebuah barak narkoba yang disebut-sebut miliknya. Sebelum ditahan, Samsul diketahui menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara.

GNI Sumut menilai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian Pembebasan Bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa narapidana harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku, penyesalan atas perbuatannya, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. " Kami menilai Samsul Tarigan belum memenuhi kriteria tersebut," tegas Yudhi.

Sebelumnya, GNI Sumut juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Samsul selama menjalani masa hukuman.

Di tengah proses hukum yang masih menjadi perhatian publik, beredar sejumlah informasi di masyarakat terkait dugaan aktivitas Samsul dari dalam lapas. Ia disebut-sebut tengah membangun kembali diskotik miliknya setelah Diskotik Marcopolo sebelumnya dirobohkan oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, muncul pula kabar bahwa Samsul diduga menunggangi aksi demonstrasi penolakan tempat hiburan malam di Kabupaten Langkat dengan tujuan memonopoli usaha hiburan di wilayah tersebut.

Isu lain yang beredar adalah dugaan penggunaan telepon genggam di dalam sel serta adanya fasilitas mewah seperti pendingin ruangan, televisi, dan kulkas di ruang tahanan Samsul. Bahkan, ia disebut kerap berkomunikasi dengan pihak luar melalui panggilan video dari dalam lapas.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tudingan yang beredar. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Samsul Tarigan.

"Kami fokus pada pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan zona integritas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif dalam pemenuhan hak dasar warga binaan. Semua fasilitas sesuai standar bangunan dan sama bagi seluruh warga binaan," kata Fonika.

Ia juga membantah informasi terkait kondisi kesehatan Samsul maupun kabar pengajuan Pembebasan Bersyarat. "Informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat tidak benar. Hingga saat ini, yang bersangkutan juga belum mengajukan permohonan PB," ujarnya.

Meski telah mendapatkan klarifikasi dari pihak lapas, GNI Sumatera Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. GNI berharap pihak Lapas Kelas I Medan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan tidak memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Samsul Tarigan demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru