Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Pedagang Pasar Sambas Tolak Pengosongan Kios, Soroti Sengketa Lahan

Rido Sitompul - Senin, 09 Februari 2026 21:48 WIB
266 view
Pedagang Pasar Sambas Tolak Pengosongan Kios, Soroti Sengketa Lahan
harianSIB.com/dok
Pasar Sambas, Kecamatan Medan Kota.

Medan(harianSIB.com)

Ratusan pedagang Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, menolak rencana pengosongan kios yang akan dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Medan (PD Pasar Medan). Penolakan itu muncul meski PD Pasar berpegang pada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan kepemilikan lahan Pasar Sambas.

Pengosongan kios direncanakan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 2024, hingga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tahun 2025. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Johanes Utomo atas kepemilikan tanah Pasar Sambas seluas 2.386 meter persegi.

Namun, pedagang menilai objek sengketa berada di lantai bawah Pasar Sambas, sementara kios dan lapak yang akan dikosongkan berada di lantai dua. Karena itu, mereka menolak eksekusi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Tim pembela pedagang Pasar Sambas, Ihutan Pane, mengatakan para pedagang di lantai dua telah berjualan sejak 1968 dan selama puluhan tahun membayar sewa kepada Pemerintah Kota Medan melalui pengelola pasar.

Baca Juga:
"Pedagang sudah 58 tahun berjualan dan membayar sewa resmi. Tiba-tiba diminta keluar karena Pemko Medan dan PD Pasar kalah di pengadilan," kata Ihutan Pane di Medan, Senin (9/2/2026).

Pane menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Menurutnya, perkara yang disengketakan di pengadilan adalah lahan, bukan pengelolaan kios di lantai dua. "Kalau lahan itu bukan milik Pemko Medan, kenapa selama puluhan tahun mendirikan kios dan menarik sewa setiap bulan dari pedagang sebagai sumber PAD?" ujarnya.

Ia juga menyoroti rencana relokasi pedagang ke kios pengganti yang dinilai sepi pembeli. Di lantai dua Pasar Sambas sendiri terdapat lebih dari 200 kios dan lapak sederhana yang dikelola PD Pasar. Sementara di lantai satu, di atas lahan yang disengketakan, berdiri puluhan toko permanen seperti toko emas, kosmetik, dan alat kecantikan.

Pantauan di lokasi, lantai dua Pasar Sambas masih aktif dengan aktivitas jual beli. Berbagai kebutuhan rumah tangga, sayur-mayur, hingga daging ayam, sapi, dan babi dijajakan pedagang. Pada dinding kios tampak stiker bertuliskan dikuasai oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Pane menegaskan pedagang akan bertahan meski telah menerima ultimatum pengosongan kios dari Direktur Utama PD Pasar Medan. "Pedagang menolak ultimatum pengosongan sepihak ini. Kami akan menuntut Pemko Medan dan PD Pasar jika terbukti selama ini penarikan sewa dilakukan di atas lahan yang bukan milik Pemko," tegas aktivis Perhimpunan Pergerakan 98 tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Medan Anggia Ramadhan menjelaskan kronologis berdirinya Pasar Sambas. Menurutnya, Pasar Sambas awalnya merupakan pasar swasta di atas tanah milik Teuku Johan Meuraxa. Pada 1965, lahan tersebut dikembangkan menjadi gedung pasar permanen melalui kerja sama dengan CV Karya Murni.

"Pada saat itu sudah ada pedagang existing yang dikelola Dinas Pasar Kota Medan. Wali Kota Medan saat itu meminta pedagang menempati lantai dua setelah pembangunan selesai pada 1966," kata Anggia.

Ia menambahkan, pengelolaan dan penarikan sewa saat itu dilakukan oleh Dinas Pasar Kota Madya Medan. Saat status beralih menjadi PD Pasar pada Juni 1993, lantai dua Pasar Sambas diserahkan sebagai aset Pemko Medan.

Namun, tanah Pasar Sambas di Jalan Sambas dan Jalan Kalimantan, lanjut Anggia, dijual ahli waris Teuku Johan Meuraxa kepada Johanes Utomo sekitar tahun 2000-an. "Sejak itu gugatan diajukan hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung," ujarnya.

Hingga kini, belum ada kepastian langkah lanjutan dari Pemko Medan terkait nasib ratusan pedagang Pasar Sambas di tengah rencana eksekusi tersebut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
800 Petugas Gereja Katolik Beroleh Honor dari Pemko Medan
Kadis Dukcapil: Blanko e-KTP Masih Kosong, Pemko Medan Butuh 101.000 Lembar
komentar
beritaTerbaru