Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Pelayanan RS Dinilai Buruk, Johannes Hutagalung Sebut Alasan Usulan Revisi Perda Tentang Sistem Keseatan Kota Medan

Desra A Gurusinga - Selasa, 10 Februari 2026 16:06 WIB
85 view
Pelayanan RS Dinilai Buruk, Johannes Hutagalung Sebut Alasan Usulan Revisi Perda Tentang Sistem Keseatan Kota Medan
Ist/SNN
Johannes Hutagalung

Medan(harianSIB.com)

DPRD Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, karena selama ini pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk dan urgent untuk penyesuaian sejumlah pasal dalam Perda.

Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda kepada wartawan, Selasa (10//2/2026) mengatakan, usulan perubahan karena banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.

Disampaikannya, keluhan itu seperti selalu lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi. Padahal pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien.

Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, sering terjadi lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Sehingga karena menunggu hasil konfirmasi, pelayanan terhadap pasien terlambat dan berakibat fatal hingga pasien meninggal.

Baca Juga:
Menurutnya, sistem itu harus dirubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan melalui telepon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. Ke depan diminta pihak seluruh RS di Medan supaya menambah kuota ruang rawat inap. Mengingat saat ini meningkatnya jumlah pasien. Begitu juga dengan soal kerjasama terkait provider RS dengan BPJS Kesehatan diharapkan seluruh RS yang ada di Medan supaya dapat menerima pasien BPJS Kesehatan.

Ditambahkannya, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul untuk perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
Ketua FP Golkar dan F-PAN DPRD Medan Nilai Pemeriksaan BPK Wajar
Sejumlah Anggota DPRD Medan dan Staf Diperiksa BPK
komentar
beritaTerbaru